BPJS Kesehatan Kini Hadir di Winsee Optik Pasar Baru Jakarta Pusat

Solusi Mudah Klaim Kacamata BPJS di Winsee Optik

Kabar baik bagi peserta BPJS Kesehatan yang membutuhkan kacamata baru. Kini layanan klaim kacamata BPJS dapat dilakukan di Winsee Optik cabang Pasar Baru, Jakarta Pusat. Dengan layanan yang mudah, nyaman, dan didukung tenaga optik profesional, peserta BPJS dapat memperoleh kacamata sesuai ketentuan yang berlaku.

Saat ini, layanan BPJS hanya tersedia di Winsee Optik Pasar Baru, Jakarta Pusat.

Apa Saja Manfaat Kacamata BPJS?

BPJS Kesehatan memberikan bantuan biaya kacamata bagi peserta aktif yang memiliki indikasi medis dan resep dokter mata. Besaran bantuan disesuaikan dengan ketentuan BPJS yang berlaku. Peserta dapat memanfaatkan fasilitas ini untuk mendapatkan kacamata yang sesuai dengan kebutuhan penglihatannya.

Biaya Pelayanan Kacamata BPJS

Besaran manfaat kacamata BPJS disesuaikan dengan hak rawat peserta sebagai berikut:

Hak Rawat Manfaat BPJS
Kelas 1 Rp 330.000
Kelas 2 Rp 220.000
Kelas 3 Rp 165.000

Besaran manfaat tersebut diberikan sesuai ketentuan BPJS Kesehatan yang berlaku.

Ketentuan Pelayanan Kacamata BPJS

Peserta BPJS dapat memperoleh manfaat kacamata dengan syarat:

  • Diberikan paling cepat 2 (dua) tahun sekali.
  • Memiliki indikasi medis minimal:
    • Spheris (minus/plus) minimal 0,50 Dioptri
    • Silindris minimal 0,25 Dioptri
  • Diberikan berdasarkan resep dokter spesialis mata asli.

Persyaratan Berkas Pelayanan Kacamata BPJS

Sebelum datang ke Winsee Optik Pasar Baru, pastikan membawa dokumen berikut:

  1. Surat Eligibilitas Peserta (SEP). (Contoh surat seperti warna merah jambu)
  2. Resep dokter spesialis mata asli (bukan fotokopi).
  3. Fotokopi kartu BPJS Kesehatan atau fotokopi KTP.

Mengapa Memilih Winsee Optik?

  • Pelayanan profesional dan ramah
  • Pilihan frame yang beragam dan modern
  • Pemeriksaan serta konsultasi optik yang nyaman
  • Lokasi strategis di kawasan Pasar Baru Jakarta Pusat
  • Proses pelayanan BPJS yang mudah dan transparan

Catatan Penting

Layanan BPJS untuk kacamata memiliki ketentuan tertentu, termasuk syarat medis dan periode penggantian yang diatur oleh BPJS Kesehatan. Pengajuan klaim harus mengikuti prosedur yang berlaku.

  • Apabila peserta tidak membawa fotokopi kartu BPJS atau KTP, kartu digital dapat digunakan dan dicatat oleh petugas.
  • Resep dokter yang diterima khusus berasal dari Rumah Sakit atau Dokter Mata Area Jakarta Pusat sesuai ketentuan kerja sama yang berlaku.
  • Klaim BPJS hanya dapat diproses apabila seluruh dokumen persyaratan telah lengkap.

Saat ini layanan BPJS hanya tersedia di Winsee Optik Pasar Baru, Jakarta Pusat. Untuk informasi lebih lanjut mengenai persyaratan dan proses klaim, silakan hubungi tim Winsee Optik atau kunjungi toko kami secara langsung.

 


winseeoptik.com

Receive the latest news

Subscribe To Our Weekly Newsletter

Get notified about new articles